| Sabu Dalam Bra, Dituntut 6 Tahun |
|
|
|
| Selasa, 27 Juli 2010 20:04 | |||||||||
Pengedar sabu-sabu, Septi Anggraini (27), warga Jl Serda KKO
Badaruddin lr Gotong Royong No 1454 RT 8 Kelurahan Sungai Buah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atau subsidair 4 bulan kurungan. Sedangkan pembeli-nya Endang Zainab (44), Warga Jl Letnan A Rozak Lr Gubah No 16 RT 17 Kelurahan Duku 8 Ilir Kecamatan Ilir Timur I Palembang dituntut penjara selama 6 tahun dan denda Rp800 juta atau subsidair 4 bulan kurungan. Dua ibu rumah tangga (IRT) ini menjalani sidang dengan berkas terpisah di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Palembang kemarin (27/7). Hakim ketua Tursinah Aftianty SH menilai terdakwa Septi terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Terdakwa bersalah menjual atau mengedarkan narkotika golongan I bukan dalam bentuk tanaman," ujar Tursinah. Mendengar putusan tersebut, Septi pun tak kuasa menahan tangisnya. Namun ia menerima putusan tersebut. Putusan lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Ita Royani SH selama 6 tahun dan denda Rp800 juta atau subsidair 4 bulan kurungan. Terpisah, terdakwa Endang dituntut JPU Ita Royani SH dengan Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Terdakwa terbukti menyimpan atau memiliki narkotika golongan I bukan dalam bentuk tanaman. Meminta hakim untuk menghukum terdakwa sesuai tuntutan kami,"pinta JPU pada Hakim ketua H Andi Amin Karim SH. Endang ditangkap polisi pada 26 Maret 2010 di Jl Letnan A Rozak, saat polisi sedang patroli. Sebelumnya, polisi mendapat informasi bahwa Endang sedang membawa sabu-sabu. Berawal ketika Endang menemui Septi untuk membeli sabu dengan menyerahkan uang Rp700 ribu. Kemudian, Septi menyanggupinya dengan mengambil sabu itu dari Rizal (DPO). Setelah itu, sabu diserahkan kepada Endang. Saat hendak pulang, Endang ditangkap polisi. Saat digeledah, di dalam bra sebelah kirinya, ditemukan dua paket sabu. Setelah diberitahukan bahwa sabu itu dari Septi, maka polisi pun menangkap Septi di rumahnya.(mg41)
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
|

KECAMATAN
-
Kecamatan Plaju Tidak Kebagian Telur
Hari terakhir pasar murah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumsel untuk ...
-
PT Pos Siapkan Kartu Lebaran Gratis
Kartu lebaran mulai coba dibangkitkan kembali oleh PT Pos. Sejak era SMS ...
-
SMAN 6 Gelar Baksos
Sebagai sekolah berbasis Imtak (Iman dan Takwa) SMA Negri 6 Palembang ...
-
Pasukan Kuning Dapat Bantuan Lebaran
Pasukan kuning Kota Palembang dapat tersenyum lega. Karena Pemkot Palembang ...
-
Remajakan 6 km Pipa Minyak
Beberapa hari belakangan sejumlah petugas dari PT El Nusa Palembang sibuk ...
-
Bakar Bendera Malaysia, Polisi Berang
Demo anti Malaysia masih terus bergulir. Kemarin (3/9), puluhan warga yang menamakan ...

Terbanyak Dibaca
- Harga Baru Mitra Bisnis Sumatera Ekspres (25474)
- Tamara Bleszynski Main Film Panas (21025)
- Harga Baru Society Biz Sumatera Ekspres (20608)
- Tamara Bleszynski Main Film Dewasa (18742)
- Kemungkinan Memang Luna Maya? (10598)
- 2010, Gaji TNI Naik Lima Persen (8643)
- Anang-Syahrini “Berjodoh” (7733)
- “YU Itu Bukan Yuniza Umirtuningsih!” (7497)





Pengedar sabu-sabu, Septi Anggraini (27), warga Jl Serda KKO
Badaruddin lr Gotong Royong No 1454 RT 8 Kelurahan Sungai Buah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atau subsidair 4 bulan kurungan. Sedangkan pembeli-nya Endang Zainab (44), Warga Jl Letnan A Rozak Lr Gubah No 16 RT 17 Kelurahan Duku 8 Ilir Kecamatan Ilir Timur I Palembang dituntut penjara selama 6 tahun dan denda Rp800 juta atau subsidair 4 bulan kurungan. Dua ibu rumah tangga (IRT) ini menjalani sidang dengan berkas terpisah di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Palembang kemarin (27/7). 












