Ditemukan, Agen Elpiji Ilegal PDF Cetak E-mail
Senin, 26 Juli 2010 22:39
Ternyata, kasus ledakan gas elpiji yang marak terjadi belakangan juga menyedot perhatian aparat dan instansi terkait di kota ini. Kemarin (26/7) tim gabungan Poltabes Palembang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota serta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumsel inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah agen.
Hasilnya mengejutkan. Dari dua agen elpiji yang didatangi tidak ada yang beres. Agen elpiji E-mart di ruko berlantai dua, Jl Dr M Isa, RT 26, RW 7, Kelurahan Duku, Kecamatan IT II, Palembang misalnya. Malah belum mengantongi izin sama sekali alias ilegal. Satu lagi, agen PD Karya Anugerah Indah, Jl Sutan Syahrir, Kelurahan 5 Ilir, Kecamatan IT II, Palembang. Sudah memiliki izin, namun bermasalah.  
“Kita hanya ada surat keterangan dari Badan Penanaman Modal Daerah tentang usaha manisan alias minimarket,” kata owner agen E-Mart, Wibowo Halim dan Erick Halim kepada tim.
    Hanya, keduanya ngotot kalau usaha mereka berizin sebagai pengecer. Tapi setelah tim gabungan mengancam akan menyegel usahanya, mereka  mengaku tak punya izin dimaksud dan mengatakan izin sedang dalam proses.
Selain ilegal, pantauan koran ini, tim gabungan juga menemukan puluhan tabung gas elpiji 3 kg di agen E-mart tidak laik pakai. Menariknya, separuh dari puluhan ribu tabung di gudang mereka berkarat.
Malah tak dilengkapi klep. Lalu, klep yang ada diganti dengan karet gelang. Bahkan, sejumlah tabung timbangannya ada yang kurang 0,5 kg dari seharusnya.
    Tim juga menemukan 9 tabung rusak, selain kondisi penyok, 3 di antaranya bocor. Satu lagi tak berlogo SNI (Standar Nasional Indonesia). "Yang rusak ini belum di Kir Pak, waktu turun dari mobil setelah kita ambil dari SPBE-nya. Kita periksa satu-satu yang rusak. Disisihkan untuk ditukar kembali, tapi karena belum ditukar diletakkan di sini dulu,” kelit Wibowo.
     Soal usahanya yang dianggap ilegal, Wibowo berjanji segera mengurusnya. "Itu ‘kan izinnya manisan Pak. Selain jual sembako juga jual elpiji termasuk yang 3 Kg. Cuma izin yang diminta disperindag tidak ada. Ini yang akan kita lengkapi," cetus pria keturunan itu.
Selain temuan tabung gas yang tak laik pakai, tim mendapati sejumlah pelanggaran dari Agen E-Mart. Sebut saja, tak memiliki timbangan yang ditera. Di samping, kondisi tempat penjualan sangat tidak laik.
Pantauan Sumatera Ekspres, usaha tersebut menempati ruko bekas diler Suzuki, tanpa pelang nama yang menunjukkan bahwa di sana agen atau pengecer elpiji 3 kg. "Selain izin, tempatnya juga tidak standar. Anda lihat sendirikan, tempatnya berupa ruko, tabung ditempatkan di tempat tertutup. Lokasi juga di tengah keramaian. Bersebelahan dengan bengkel tempat banyak orang mengelas. Kalau percikan api menyambar tabung yang bocor bisa meledak, kalau sudah kejadian siapa yang tanggung jawab," tegas Yustianus, kabid Perdagangan Disperindag Kota Palembang di sela-sela sidak kepada wartawan.
    Seharusnya kata Yustianus, tempat penyimpanan tabung elpiji di ruang terbuka dan aman. "Untuk membuka usaha Agen atau pangkalan elpiji, harus punya izin gangguan atau lingkungan. Setelah dua itu terpenuhi, baru mengajukan perizinan lainnya. Lantaran tabung elpiji ‘kan benda berbahaya.”
     Kok E-mart tidak disegel? Yustianus menegaskan pihaknya sempat berniat menyegel. "Tadinya kita sempat mau menyegel. Tapi, pemilik mengaku segera mengurus perizinan. Makanya, kita beri pembinaan saja. Kalau memang mau terus jualan elpiji, harus pindah lokasi. Di sana, tidak tepat.”
     Temuan di E-Mart membuat miris. Sebab, menurut sejumlah pekerja Agen tersebut, tabung gas 3 kg di sana, selain Palembang juga dipasok ke daerah Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin. "Kalau lihat mereka memasok menyimpan 30 ribu tabung, nggak mungkin pengecer. Agen ini yang aneh. Kapan mereka mulai usahanya, sehingga baru terpantau kita sekarang," Yustianus seolah bertanya.
     Satu jam inspeksi dari pukul 11.00 WIB, tim akhirnya meninggalkan E-Mart. Sebelumnya, Kanit Pidek Iptu Wira Priyatna melakukan pertemuan tertutup dengan pengelola.Usai pertemuan tim pergi tanpa menyegel tempat tersebut.
    Tim gabungan kemudian melanjutkan inspeksi agen tabung gas 3 kg PD Karya Anugerah Indah di Jl Sutan Syahrir, Kelurahan 5 Ilir, Kecamatan IT II, Palembang. Meski pemilik mampu menunjukkan surat izin usaha Agen Mitan dan tabung gas LPG, namun petugas menilai izin tidak lengkap karena tak dilengkapi izin lingkungan atau HU. (mg18)

Comments
Add New Search
Imron  - Agen illegal   |202.146.180.xxx |2010-07-27 22:32:11
itu baru toko manisan..belum wong yang jualan tabung gas di kampung
kampung...siapo yang kontrol nyo...tolong sidak pengecer yang dikampung....
Beri Komentar
Nama:
Email:
 
Judul:
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."