>> Home Sumatera Ekspres Didakwa Pasal Pembunuhan
Cemas Omzet Turun
PALEMBANG – Kebijakan pemerintah pusat menggratiskan biaya obat-obatan, khus...Readmore
Massa Bakar Kantor PT Gembala Sriwijaya
INDERALAYA - Kantor PT Gembala Sriwijaya di jalan lintas timur, Palembang-Prabumul...Readmore
Kurang Sebulan, Catat 150 SPK
BOGOR – Mobil All New KIA Carens mendapat respon baik dari publik Tanah Air....Readmore
Pembagian Buku Manasik Tertunda
PALEMBANG – Sebanyak 6.475 set buku manasik haji dan umrah kiriman Kementeri...Readmore
Dicat dan Diperbaiki
PALEMBANG – Pascakebakaran bagian bawah jembatan Ampera 2010 lalu, hingga ki...Readmore
  • Cemas Omzet Turun

    PALEMBANG – Kebijakan pemerintah pusat menggratiska...

  • Massa Bakar Kantor PT Gembala Sriwijaya

    INDERALAYA - Kantor PT Gembala Sriwijaya di jalan lintas ...

  • Kurang Sebulan, Catat 150 SPK

    BOGOR – Mobil All New KIA Carens mendapat respon ba...

  • Pembagian Buku Manasik Tertunda

    PALEMBANG – Sebanyak 6.475 set buku manasik haji da...

  • Dicat dan Diperbaiki

    PALEMBANG – Pascakebakaran bagian bawah jembatan Am...

NEWS UPDATE

Stop
Play
Didakwa Pasal Pembunuhan

JAKARTA - Setelah dua bulan mendekam di penjara, supir Xenia maut Afriyani Susanti akhirnya disidangkan di PN Jakarta Pusat. Kemarin, dia tampak pasrah saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwanya dengan pasal pembunuhan. Jaksa menilai sembilan nyawa yang melayang merupakan tindak kesengajaan Afriyani.
Mengenakan kemeja putih dibalut rompi berwarna oranye dengan nomor tahanan 076, Afriyani terus menundukkan kepala selama jalannya persidangan. Sesekali, dia tampak sedih dan menangis. Apalagi, saat jaksa menceritakan dengan detail bagaimana peristiwa mengerikan 22 Januari itu terjadi.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim Antonius Widjiantono, jaksa Emilwan Ridwan mendakwa Afriyani dengan tiga pasal alternatif. Pertama, dakwaan pembunuhan pasal 338 KUHP, lantas dua pasal tentang lalu lintas angkutan jalan yakni pasal 311 Ayat 4 dan 5 serta pasal 310 Ayat 3 UU Nomor 22 tahun 2009.
"Atas perbuatan terdakwa, diancam pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," ujar Emilwan. Nah, yang membuat Afriyani stress adalah tuduhan sengaja melakukan pembunuhan. Meski keluarga korban terkesan puas dengan dakwaan pasal tersebut, Afriyani merasa keberatan.
Dalam sidang yang dimulai pukul 12.00 tersebut, jaksa menyebut beberapa alasan kenapa Afriyani disebut sengaja membunuh. Di antaranya, keterangan saksi Ary Sendy Trisdiarto, Deny Mulyana, Adistina Putri Grani yang sempat menolak diantar Afriyani. Jaksa menyebut, penolakan itu tidak digubris terdakwa.
Padahal, teman-teman satu mobil Afriyani itu sudah memperingatkan hingga tiga kali. Yakni, setelah pulang ngineks Ary Sendy Trisdiarto mengatakan ingin pulang dengan taksi. Namun, Afriyani menolak dengan alasan sudah biasa begadang. "Gak papa, gue biasa begadang," ujar Jaksa menirukan kesaksian Ary.
Begitu Afriyani mendapat pinjaman mobil dari temannya yang bernama Angela Halim, Ary kembali menanyakan kondisi pegawai production house itu. Lagi-lagi Afriyani mengatakan sanggup, begitu juga saat mobil sudah berjalan sekitar satu kilometer. Saat itu, Ary minta turun agar bisa naik taksi namun ditolak Afriyani.
Saat kendaraan melaju pun ketiga temannya sudah memperingati Afriyani agar tidak ngebut. Tidak lama, kondisi tubuh yang mabuk dan akibat begadang membuat ketiga temannya tertidur di mobil. "Saat melihat traffic light berwarna hijau depan Kantor pelayan Pajak DKI Jakarta, terdakwa malah menginjak gas hingga 91 km per jam," terangnya.
Tiba-tiba petaka datang, mobil oleng dan menabrak para pejalan kaki. Jaksa menyebut kali pertama yang tertabrak adalah Firmansyah, 17, dan  Buhari, 17. Tahu menabrak, Afriyani tidak melepas gas atau banting stir. Entah karena kaget atau ingin kabur, dia malah menginjak gas dalam-dalam.
Akibatnya, mobil Xenia berwarna hitam itu menabrak Akbar (22) dan Nur Alfih Fitriasih (18). Tetapi tetap, kaki Afriyani tidak beranjak dari pedal gas. Lantas, mobil menabrak Wawan Hermawan (25), Muhammad Huzaifah (16), Yusuf Sigit Prasetyo (2), Nani Riyanti (25), dan Suyatmi, 50.
Poin terus menginjak gas dan tidak menghiraukan himbauan teman itulah yang dinilai jaksa sebagai kesengajaan. Tentu saja pihak kuasa hukum tidak menerima dakwaan jaksa. Kuasa hukum Afriyani, Syafrudin Makmur langsung menilai dakwaan JPU tidak benar dan berbeda dengan BAP.
"Di eksepsi akan dijelaskan semua. Setahu saya, keterangan saksi tidak seperti itu," katanya. Itulah kenapa, kuasa hukum yang dikomandoi Efrizal itu langsung meminta copy BAP. Menurutnya, yang paling tepat harusnya kliennya hanya dikenakan pasal lalai.
Alasannya, saat mengemudi kondisi Afriyani sedang bugar. Kecelakaan terjadi karena kliennya tiba-tiba tertidur dan menabrak. Baginya, tidak mungkin dalam kondisi tertidur bisa disebut sengaja melakukan pembunuhan. Oleh sebab itu, dia yakin betul bisa mematahkan dakwaan jaksa. (dim/ce2)


Add this to your website
 

ALL SPORT

article thumbnailPercepat Jalur Juara
23 Feb 2013

LONDON - Manchester United akan bertandang ke markas Queens Park Ranger dalam lanjutan Premier League yang akan dilangsungkan Sabtu (23/2). Pertandingan yang rencananya disiarkan Global TV mulai pu [ ... ]


Berita lain

GELORA SRIWIJAYA

article thumbnailKim-Vali Masih Tanda Tanya
23 May 2013

JAKARTA - Besok (24/5), Persiwa Wamena menjamu Sriwijaya FC di Stadion Pendidikan, Wamena. Namun, tim berjuluk Badai Pegunungan itu masih pusing menyiapkan komposisi terbaik untuk menjamu juara ber [ ... ]


Berita lain

Harian Pagi Sumatera Ekspres
Gedung Graha Pena Jl. Kol H Barlian No.773 KM.6,5 Palembang 30152
Telp : (0711) 411768, 415263, 415264
Fax :  (0711) 420066
Info Berlangganan : (0711) 7739888
Info Layanan Iklan : (0711) 420078