>> Home Metropolis Dua Pejabat Unsri Diperiksa
Tangkal Badai Pegunungan
PALEMBANG - Sriwijaya FC belum pernah menang saat berlaga ke markas Persiwa Wamena di...Readmore
Jual 15 Unit per Bulan
PALEMBANG – Penjualan Honda Brio di PT Maju Mobilindo -- Main Dealer Honda Palemban...Readmore
Putusan Sesuai Perintah MK
PALEMBANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang segera mengeluarkan surat kepu...Readmore
Nenek Delapan Cucu Masuk Bui Lagi
PALEMBANG – Walau pernah mendekam di penjara selama 1 tahun  bulan 4, yang bebas t...Readmore
Banyak Saingan, Diminta Transparan Harga
Saat koran ini jalan-jalan ke sana siang kemarin, pengunjung di bawah tiap tenda tida...Readmore
  • Tangkal Badai Pegunungan

    PALEMBANG - Sriwijaya FC belum pernah menang saat berlaga ke...

  • Jual 15 Unit per Bulan

    PALEMBANG – Penjualan Honda Brio di PT Maju Mobilindo -- M...

  • Putusan Sesuai Perintah MK

    PALEMBANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang seger...

  • Nenek Delapan Cucu Masuk Bui Lagi

    PALEMBANG – Walau pernah mendekam di penjara selama 1 tahu...

  • Banyak Saingan, Diminta Transparan Harga

    Saat koran ini jalan-jalan ke sana siang kemarin, pengunjung...

NEWS UPDATE

Stop
Play
Dua Pejabat Unsri Diperiksa

PALEMBANG –  Dua pejabat Universitas Sriwijaya (Unsri), Palembang, Sumatera Selatan yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dengan cara menggelembungkan harga (mark-up) pengadaan alat laboratorium dan meubeler, kemarin (25/4) mulai diperiksa. Pemeriksaan langsung oleh Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejagung RI.
Kedua pejabat dimaksud adalah HMY  (Hendra Martha Yudha)  berperan sebagai ketua panitia lelang dan ID merupakan pejabat pembuat komitmen pada proyek senilai Rp 47 miliar yang berlangsung tahun 2010. Proses pemeriksaan berlangsung tertutup di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel mulai pukul 13.30 WIB. Baik Hendra maupun Indra didampingi pengacara masing-masing.
Sebetulnya, tim Jampidsus sudah berada di Palembang sejak Senin (23/4). Sebelum memeriksa kedua tersangka itu, mereka lebih dulu secara marathon memeriksa 14 saksi dari  panitia pengadaan alat laboratorium dan meubeler Unsri.
"Sejak hari Senin (23/4), tim pemeriksa langsung dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 14 saksi. Untuk pemeriksaan hari ini (kemarin, red) kita memeriksa dua orang tersangka secara intensif,” ujar Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Ikeu Bahtiar SH MH di ruangannya, kemarin (25/4).
Diketahui, dua pejabat Unsri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor Print-22/F.2/Fd.1/03/2012 tertanggal 5 Maret 2012 dan ID Nomor Print-23/F.2/Fd.1/03/2012 tertanggal 5 Maret 2012. Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi Toegarisman, HMY berperan sebagai ketua panitia lelang, dan ID merupakan pejabat pembuat komitmen pada proyek senilai Rp 47 miliar yang berlangsung tahun 2010.
Lanjut Ikeu, saat ini tim Jampidsus sudah mengantongi dua alat bukti terkait kasus tersebut. “Pemeriksaan terus akan berlanjut. Tim akan tetap berada di Palembang hingga semua proses pemeriksaan selesai," terangnya.
Soal kerugian negara, menurut Ikeu belum bisa diketahui secara pasti. Yang jelas, dari pemeriksaan awal, kedua tersangka ikut berperan dalam kasus ini. "Kerugian negara masih terus dikaji. Apalagi, program ini menggunakan dana dari APBN. Jadi akan terus ditelusuri aliran dana dan peruntukan dana. Bisa jadi, dari pengembangan kasus yang kita lakukan ada tersangka lain," tegasnya.
Ikeu menjelaskan, dari tujuh fakultas yang ada dalam rencana pengadaan meubeler dan alat laboratorium, hanya fakultas kedokteran yang tidak ada. “Jadi pemeriksaan akan dititikberatkan pada proses pengadaan dan mencari secara lengkap data terkait kerugian negara dalam kasus ini.”
Sementara itu, kuasa hukum tersangka Drs Indra, M Sidik Latuconsina SH mengungkapkan, pihaknya tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah. Bahkan apa yang dilakukan oleh kliennya (Drs Indra) sudah sesuai dengan prosesdur dari proses pengadaan. Pendek kata, tidak ada keuntungan yang diambil dari kasus ini. Termasuk menimbulkan kerugian negara.
"Kita sudah melaksanakannya sesuai prosesdur dan aturan yang ada, sehingga apa yang kita lakukan masih dalam koridor program ini. Kita tidak ada sama sekali mengambil keuntungan. Yang jelas, tetap berpegang pada asas praduga tidak bersalah, dimana dianggap tidak bersalah sebelum mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht," pungkasnya. (afi)   


Add this to your website
 

--------------------------------------------------

GELORA SRIWIJAYA

article thumbnailKim-Vali Masih Tanda Tanya
23 May 2013

JAKARTA - Besok (24/5), Persiwa Wamena menjamu Sriwijaya FC di Stadion Pendidikan, Wamena. Namun, tim berjuluk Badai Pegunungan itu masih pusing menyiapkan komposisi terbaik untuk menjamu juara ber [ ... ]


Berita lain

Harian Pagi Sumatera Ekspres
Gedung Graha Pena Jl. Kol H Barlian No.773 KM.6,5 Palembang 30152
Telp : (0711) 411768, 415263, 415264
Fax :  (0711) 420066
Info Berlangganan : (0711) 7739888
Info Layanan Iklan : (0711) 420078