>> Home
Tangkal Badai Pegunungan
PALEMBANG - Sriwijaya FC belum pernah menang saat berlaga ke markas Persiwa Wamena di...Readmore
Jual 15 Unit per Bulan
PALEMBANG – Penjualan Honda Brio di PT Maju Mobilindo -- Main Dealer Honda Palemban...Readmore
Putusan Sesuai Perintah MK
PALEMBANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang segera mengeluarkan surat kepu...Readmore
Nenek Delapan Cucu Masuk Bui Lagi
PALEMBANG – Walau pernah mendekam di penjara selama 1 tahun  bulan 4, yang bebas t...Readmore
Banyak Saingan, Diminta Transparan Harga
Saat koran ini jalan-jalan ke sana siang kemarin, pengunjung di bawah tiap tenda tida...Readmore
  • Tangkal Badai Pegunungan

    PALEMBANG - Sriwijaya FC belum pernah menang saat berlaga ke...

  • Jual 15 Unit per Bulan

    PALEMBANG – Penjualan Honda Brio di PT Maju Mobilindo -- M...

  • Putusan Sesuai Perintah MK

    PALEMBANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang seger...

  • Nenek Delapan Cucu Masuk Bui Lagi

    PALEMBANG – Walau pernah mendekam di penjara selama 1 tahu...

  • Banyak Saingan, Diminta Transparan Harga

    Saat koran ini jalan-jalan ke sana siang kemarin, pengunjung...

NEWS UPDATE

Stop
Play
Usai Ngawas UN, Guru Diamankan

PALEMBANG – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Subdit IV/Remaja Anak dan Wanita (Renata) Direktorat Reskrim Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel, tampaknya tak mengejar pengakuan Gandi Kusworo SPd. Oknum guru itu dicangking usai mengawasi Ujian Nasional (UN) dari sebuah SMP negeri di Jl Sukabangun II, Palembang, tempatnya mengajar sekitar pukul 10.30 WIB, Selasa (24/4).
Kasus yang menjerat Gandi, terkait dugaan asusila yang dilaporkan salah satu muridnya ke Polda Sumsel setahun lalu, tepatnya 19 April 2011. Ketika itu Ch (15), mengaku telah diperkosa oknum guru berinisial GK. Kejadiannya berlangsung Desember 2010 di sebuah gudang di sekolahnya, tempat penyimpanan peralatan olahraga. Ch saat itu masih duduk di bangku kelas I, dan saat kejadian siswa kelas III tengah ulangan.
Kasubdit IV Renata Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Zulkarnain, didampingi Kanit PPA Kompol CH Retno Wardhani SH, mengatakan tersangka GK (Gandi Kusworo) diamankan dari sekolahnya usai dia mengawas UN. ”Saat kami amankan tersangka masih tetap berkelit dan tidak mengakui perbuatannya. Tersangka langsung kami limpahkan ke kejaksaan. Itu setelah kami lengkapi barang bukti yang kurang,” ungkap Zulkarnain.
Apa saja barang buktinya? Dibeberkan Zulkarnain, awalnya penyidiknya sempat mengalami kesulitan mengungkap kasus ini. Pada saat pelimpahan berkas yang pertama sudah dinyatakan lengkap (P21), namun pihak kejaksaan menganggap berkas tersebut masih lemah. ”Karena dari bekas bercak sperma yang ditemukan pada pakaian di lokasi kejadian dan dicek ke laboratorium, hanya membuktikan golongan darah. Ini masih disangkalnya,” urai Zulkarnain.
”Terakhir kami lakukan cek DNA dari bercak sperma yang menempel di bekas pakaian itu. Barang bukti tersebut langsung dibawa ke Mabes Polri, dan hasilnya sesuai dengan DNA tersangka,” tambah Zulkarnain. Dengan bukti DNA tersangka identik dengan temuan pada bercak sperma pakaian di TKP itu, lanjut Zulkarnain, maka pihaknya sudah berkeyakinan kuat.
Soal tersangka masih menyangkalnya, itu hak tersangka dan tetap akan dihormati.  ”Tapi yang jelas bukti yang kami ajukan kuat dan mendukung. Tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya di atas 15 tahun kurungan penjara,” tegas Zulkarnain.
Pantauan Sumatera Ekspres, saat dijemput dari sekolahnya, tersangka Gandi mengenakan baju safari lengan panjang warna krem, dan memakai topi. Sempat diamankan ke ruang Unit PPA Subdit IV/Renata Ditreskrimum Polda Sumsel, kemudian dia dilimpahkan ke kejaksaan. ”Silakan ke kuasa hukum saya saja. Yang jelas saya tidak melakukan itu semua,” cetus tersangka Gandi saat digiring masuk mobil, begitu coba dikinfirmasi wartawan.
Terpisah, Direktur Eksekutif Woman's Crisis Center (WCC) Palembang, Yeni Roslaini Izi, ketika dikonfirmasi terkait kasus itu, mengatakan sangat menyedihkan karena korbannya anak di bawah umur. ”Apalagi yang diduga dilakukan pendidiknya sendiri, ini sungguh memprihatinkan. Ironis lagi, seharusnya pelaku mendidik korban sebagai siswinya, bukan malah melakukan hal tersebut,” cetus Yeni. (war/cj12/ce2)


Add this to your website
 

--------------------------------------------------

Harian Pagi Sumatera Ekspres
Gedung Graha Pena Jl. Kol H Barlian No.773 KM.6,5 Palembang 30152
Telp : (0711) 411768, 415263, 415264
Fax :  (0711) 420066
Info Berlangganan : (0711) 7739888
Info Layanan Iklan : (0711) 420078