>> Home Home Arsip SLIDE NEWS Disita, 3 Ribu Miras Ilegal
Massa Bakar Kantor PT Gembala Sriwijaya
INDERALAYA - Kantor PT Gembala Sriwijaya di jalan lintas timur, Palembang-Prabumul...Readmore
Kurang Sebulan, Catat 150 SPK
BOGOR – Mobil All New KIA Carens mendapat respon baik dari publik Tanah Air....Readmore
Pembagian Buku Manasik Tertunda
PALEMBANG – Sebanyak 6.475 set buku manasik haji dan umrah kiriman Kementeri...Readmore
Dicat dan Diperbaiki
PALEMBANG – Pascakebakaran bagian bawah jembatan Ampera 2010 lalu, hingga ki...Readmore
Demo BBM Meluas
SUMSEL - Aksi demontrasi besar-besaran menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (...Readmore
  • Massa Bakar Kantor PT Gembala Sriwijaya

    INDERALAYA - Kantor PT Gembala Sriwijaya di jalan lintas ...

  • Kurang Sebulan, Catat 150 SPK

    BOGOR – Mobil All New KIA Carens mendapat respon ba...

  • Pembagian Buku Manasik Tertunda

    PALEMBANG – Sebanyak 6.475 set buku manasik haji da...

  • Dicat dan Diperbaiki

    PALEMBANG – Pascakebakaran bagian bawah jembatan Am...

  • Demo BBM Meluas

    SUMSEL - Aksi demontrasi besar-besaran menolak kenaikan h...

NEWS UPDATE

Stop
Play
Disita, 3 Ribu Miras Ilegal

PALEMBANG – Peredaran minuman keras (miras) yang melebih ambang batas, masih cukup marak. Kemarin (2/4), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) kota mengamankan 60 dus berisikan 3 ribu botol miras dengan kadar di atas ketentuan 5 persen.
Kepala Satpol PP Palembang, Aris Saputra mengatakan, miras itu, didapat dari Agus, pemilik toko di Jl Siaran Perumnas Sako, Kecamatan Sako. Selain menjual miras, Agus juga mendistribusikannya ke sejumlah warung di kawasan tersebut. Bahkan, pada bagian belakang tokonya terdapat gudang miras.
Tangkapan miras tersebut, merupakan laporan warga yang resah. “Kita terus mencari pedagang yang menjual miras dengan kadar di atas 5 persen. Bantuan dari masyarakat sangat kita butuhkan,” ujar Aris.
Dalam penyitaan miras yang dilakukan, pihaknya melakukan pengintaian terhadap Agus. Setelah diikuti, ternyata sedang ada peredaran miras di atas kadar 5 persen yang dianggap ilegal di Metropolis. “Pemasok miras tertangkap tangan saat mendistribusikan ke beberapa warung. Pelaku tidak melawan karena sadar perbuatannya melawan hukum.”
Atas kesalahan yang dilakukan, kata Aris, pihaknya mengkoordinasikan dengan kejaksaan dan pengadilan. “Sanksinya kita serahkan pada mereka (kejaksaan dan pengadilan, red),” tambahnya. Upaya yang dilakukan Satpol PP ini merupakan tindak lanjut dari Perda 44/2003.
“Miras kita amankan dan dibawa ke kantor untuk dilakukan pemusnahan saat HUT Kota Palembang nanti,” imbuhnya.(cj11/cj12) 


Add this to your website
 

ALL SPORT

article thumbnailPercepat Jalur Juara
23 Feb 2013

LONDON - Manchester United akan bertandang ke markas Queens Park Ranger dalam lanjutan Premier League yang akan dilangsungkan Sabtu (23/2). Pertandingan yang rencananya disiarkan Global TV mulai pu [ ... ]


Berita lain

GELORA SRIWIJAYA

article thumbnailKim-Vali Masih Tanda Tanya
23 May 2013

JAKARTA - Besok (24/5), Persiwa Wamena menjamu Sriwijaya FC di Stadion Pendidikan, Wamena. Namun, tim berjuluk Badai Pegunungan itu masih pusing menyiapkan komposisi terbaik untuk menjamu juara ber [ ... ]


Berita lain

Harian Pagi Sumatera Ekspres
Gedung Graha Pena Jl. Kol H Barlian No.773 KM.6,5 Palembang 30152
Telp : (0711) 411768, 415263, 415264
Fax :  (0711) 420066
Info Berlangganan : (0711) 7739888
Info Layanan Iklan : (0711) 420078