>> Home Metropolis Kecamatan Minta Kembalikan Lahan
Dicat dan Diperbaiki
PALEMBANG – Pascakebakaran bagian bawah jembatan Ampera 2010 lalu, hingga ki...Readmore
Demo BBM Meluas
SUMSEL - Aksi demontrasi besar-besaran menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (...Readmore
La Furia Roja (Belum) Perkasa
RECIFE - Spanyol menunjukkan jati dirinya sebagai tim penguasa dunia. Menghadapi j...Readmore
Ahsan-Hendra Selamatkan Indonesia
JAKARTA - Indonesia tidak jadi malu sebagai tuan rumah di Djarum Indonesia Open 20...Readmore
Perampok Tembak Pedagang Emas
KAYUAGUNG – Kawanan perampok bersenjata api yang diduga berjumlah enam orang...Readmore
  • Dicat dan Diperbaiki

    PALEMBANG – Pascakebakaran bagian bawah jembatan Am...

  • Demo BBM Meluas

    SUMSEL - Aksi demontrasi besar-besaran menolak kenaikan h...

  • La Furia Roja (Belum) Perkasa

    RECIFE - Spanyol menunjukkan jati dirinya sebagai tim pen...

  • Ahsan-Hendra Selamatkan Indonesia

    JAKARTA - Indonesia tidak jadi malu sebagai tuan rumah di...

  • Perampok Tembak Pedagang Emas

    KAYUAGUNG – Kawanan perampok bersenjata api yang di...

NEWS UPDATE

Stop
Play
Minta Kembalikan Lahan

A YANI - Puluhan warga Kecamatan Batang Hari Leko, Kecamatan Musi Banyuasin (Muba) mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, kemarin (27/6). Sambil membawa spanduk berisi tuntutan kepada PTUN, mereka datang untuk menghadiri sidang gugatan terhadap 16 pihak yang diduga terkait dalam hal penyerobotan lahan seluas 336 hektare yang diklaim milik warga. Sidang perdana yang dipimpin wakil ketua PTUN itu masih dalam tahap persiapan perkara.
Arzi Warzani, salah seorang tokoh masyarakat, mengatakan, pihaknya berharap, tergugat mengembalikan lahan warga. “Lahan kami diserobot sejak tahun 2000, dan ditanami pohon sawit oleh PT Musi Banyu Asin Indah dan mantan bupati Muba (Nazom Narhawi), tanpa adanya ganti rugi untuk pengembangan perkebunan dengan pola PIR-Trans,” terang Arzi saat berada di PTUN Palembang, kemarin.
Dalam kasus ini, pihak penggugat ialah tiga warga, yakni M Rasi, Mawi, dan Sibadulah, diwakili kuasa hukum H Heldy Fitri Nata dan kawan-kawan. Secara berurutan, tergugat yakni Bupati Muba, Kakanwil Departemen Transmigrasi, dan Pemukiman Perambah Hutan Provinsi Sumsel, dan mantan bupati Muba, Rahibi Yunus, Adnan Cik Atim, Harun Alrasyid, Suhaili, M Yamin, Darmo, Kanung, Ilma Parauli, Pahrulrozi, PT Musi Banyu Asin Indah, Ir Hajjah Suratinah Hamzah, Epi Martini, dan Iskandar.
Objek sengketa ialah surat keputusan (SK) No: 582/SK/TP3D II/2000 tentang Penetapan Calon Petani Peserta PIR-Trans Kelapa Sawit PT Musi Banyuasin Indah dan SK Kakanwil Departemen Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan Provinsi Sumsel No 2187.PP.04.43.2000 tentang Penetapan Status Transmigrasi Swakarsa Mandiri Transmigran Penduduk Setempat Sebanyak 201 KK di Lokasi PIR-Trans Babat Sungai Lilin PT Musi Banyu Asin Indah tahun 1999/2000 adalah cacat hukum.
“Dikarenakan dua SK tersebut yang menjadi lokasi PIR-Trans masuk ke dalam lokasi tanah milik para penggugat yang sampai saat ini belum menerima ganti rugi,” terang Heldy, kuasa hukum penggugat.
Pihak tergugat, Bupati Muba, diwakili Kabag Hukum Pemkab Muba H Yudi Herzandi, mengatakan, dirinya belum bisa memberikan tanggapan, karena sidang belum diputuskan hakim PTUN. “Nanti kalau sudah ada putusan hakim,” tukasnya. (roz/ce4)


Add this to your website
 

Harian Pagi Sumatera Ekspres
Gedung Graha Pena Jl. Kol H Barlian No.773 KM.6,5 Palembang 30152
Telp : (0711) 411768, 415263, 415264
Fax :  (0711) 420066
Info Berlangganan : (0711) 7739888
Info Layanan Iklan : (0711) 420078