| Tegang, Eksekusi Gudang PT Ali |
| [ Arsip Berita ] - ARSIP - Kecamatan |
Jurusita Pengadilan Negeri (PN) Palembang melakukan eksekusi gudang PT Ali yang
terletak di Jl KH Wahid Hasyim, Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I. Ratusan personel kepolisian dari Poltabes, Polsek SU I dan Polsek Kertapati diterjunkan untuk mengamankan eksekusi sekitar pukul 10.00 WIB kemarin (10/6).Eksekusi sesuai dengan isi putusan PN 26 Oktober 2009, No.50/Pdt.G/2009/PN.PLG, yang memutuskan tanah tersebut milik penggugat Ny Evi Agoes, warga Jl A Yani, Kelurahan 7 ulu, Kecamatan SU I. Eksekusi dipimpin langsung oleh juru sita dari PN, Yulianto SH didampingi koordinator pelaksanaan eksekusi Emilia SH. Pihak tergugat sempat menghalangi petugas melakukan eksekusi, namun hal itu tidak mengurungkan niat petugas menggusur pondok dan pagar tanah yang digunakan untuk penitipan truk eksebisi itu. Dari dalam pondokan, Polisi mengamankan sebilah pedang dan golok.Polisi terus melakukan penjagaan di lokasi untuk mengantisipasi ada pihak tergugat yang melakukan perlawanan dengan tindakan anarkis. Selama eksekusi berjalan beruntung tidak ada perlawanan dari tergugat. Ada pengacara yang merupakan kuasa hukum Nandar selaku pemilik tanah yang berusaha menghalangi Petugas. Pihak ke tiga ini berusaha menghalangi petugas dengan alasan pihaknya saat ini sedang mengajukan eksepsi di pengadilan negeri. Yulianto mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan tugas sesuai dengan putusan pengadilan negeri Pelembang. "Dulu tanah ini merupakan tanah sengketa antara Ny Evi dan M Ramdhan Apriyadi dan Hj Nyayu Latifah. Kemudian Ny Evi menggugat di PN, dan hasilnya Ny Evi memenangkan gugatannya, pada akhir tahun 2009,” ujar Yulianto.(mg41) |
Terbanyak Dibaca







![]() | Hari ini | 503 |
![]() | Kemarin | 4749 |
![]() | Total | 1203901 |
Sedang Online: 37
IP Anda: 38.107.191.113
Jul 30, 2010
IP Anda: 38.107.191.113
Jul 30, 2010
EXPRESI
-
Miliki Karakteristik Dan Alur Berbeda
Setiap orang tentu memiliki kisah dan pengalaman...
-
Seperti Cerita Film
Cinta selalu membuahkan cerita, baik suka...
-
Bikin Kisah Cintamu Sendiri !
Dongeng, film, buku, dan kisah cinta di dalamnya...




Jurusita Pengadilan Negeri (PN) Palembang melakukan eksekusi gudang PT Ali yang
terletak di Jl KH Wahid Hasyim, Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I. Ratusan personel kepolisian dari Poltabes, Polsek SU I dan Polsek Kertapati diterjunkan untuk mengamankan eksekusi sekitar pukul 10.00 WIB kemarin (10/6).Eksekusi sesuai dengan isi putusan PN 26 Oktober 2009, No.50/Pdt.G/2009/PN.PLG, yang memutuskan tanah tersebut milik penggugat Ny Evi Agoes, warga Jl A Yani, Kelurahan 7 ulu, Kecamatan SU I. Eksekusi dipimpin langsung oleh juru sita dari PN, Yulianto SH didampingi koordinator pelaksanaan eksekusi Emilia SH. Pihak tergugat sempat menghalangi petugas melakukan eksekusi, namun hal itu tidak mengurungkan niat petugas menggusur pondok dan pagar tanah yang digunakan untuk penitipan truk eksebisi itu. Dari dalam pondokan, Polisi mengamankan sebilah pedang dan golok.






































